Siaran Pers - Wednesday, 3 March 2010
METRODATA Jual Saham PT. Kepsonic Indonesia
Perihal
Perihal:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
Dalam rangka memenuhi
ketentuan peraturan Peraturan Nomor X.K.1. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996, dengan ini diinformasikan bahwa
pada tanggal 2 Maret 2010 telah ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli dan
Pengalihan Hak Atas Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Kepsonic Indonesia No.22
dibuat di hadapan Irawan Soerodjo SH, Notaris di Jakarta, oleh dan antara (i) Perseroan
(sebagai penjual) dan (ii) saudara Jang Samki, perseorangan, warga negara Korea
Selatan (sebagai pembeli), yang merupakan fihak terafiliasi dari Wol Song
Invalyue Co., Ltd., selaku pemegang saham utama PT Kepsonic Indonesia (”Kepsonic”)
(”Perjanjian Jual Beli Saham”).
Sesuai Perjanjian Jual Beli
Saham, Perseroan telah menjual seluruh saham miliknya dalam Kepsonic sejumlah
1.500 saham yang merupakan 30% dari seluruh saham Kepsonic kepada pihak tersebut
di atas, dengan nilai transaksi sebesar USD 1,2 Juta (satu juta dua ratus ribu
Dollar Amerika Serikat).
Alasan
utama penjualan saham Perseroan dalam Kepsonic adalah sebagai berikut:
1.
Kepsonic bergerak di bidang usaha
utama injeksi plastik dan merupakan suplier pada bisnis komponen elektronika,
usaha mana bukan merupakan bidang usaha inti Perseroan;
2.
Kepemilikan saham Perseroan yang
minoritas dan hanya sebesar 30% dalam Kepsonic;
3.
Tidak diperolehnya return yang
cukup baik oleh Perseroan atas investasinya di Kepsonic;
4.
Rencana penambahan modal dalam
Kepsonic sebesar USD 3,4 Juta (tiga juta empat ratus ribu Dollar Amerika
Serikat) oleh pemegang saham Kepsonic lainnya akan menyebabkan dilusi signifikan
atas kepemilikan saham Perseroan di Kepsonic menjadi hanya sebesar 17,85%
(apabila Perseroan tidak berpartisipasi dalam peningkatan modal tersebut).
Hasil penjualan saham
sebagaimana dimaksud akan digunakan Perseroan untuk membiayai modal kerja
dan/atau untuk mengurangi hutang Perseroan.
Transaksi sebagaimana tersebut di atas bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan maupun Transaksi Afiliasi dan juga
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam
& LK.
Tentang
P.T. Metrodata Electronics, Tbk.
P.T.
Metrodata Electronics, Tbk (“Perseroan”) perusahaan publik yang sahamnya
tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham “MTDL”
dan merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi terkemuka di Indonesia
yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan teknologi informasi kelas dunia,
diantaranya adalah APC, Autodesk, Blue Coat, BMC Software, CheckPoint, Cisco
Systems, Citrix Systems, DELL, EMC, Emerson Network Power, EPSON,
Hewlett-Packard, Hitachi Data Systems, IBM, Infor Global Solutions, K2,
Kontinum, Lenovo, Microsoft, Nucleus, Netscout, Oracle, RSA Security, SAP,
Software AG, Sun Microsystems, Symantec, Trend Micro dan Prometric.
Perseroan
pada saat ini memiliki 2 unit bisnis utama yaitu Distribution
Business yang menangani bidang usaha distribusi kepada mitra bisnis
retail, garansinya, dan layanan pemeliharaan pasca garansi; dan Solution
Business yang
menyediakan solusi lengkap teknologi informasi dari mulai perancangan,
implementasi, outsourcing, konsultasi
dan pelatihan. Ditahun 2009, Perseroan berhasil meraih peringkat 1 – Emiten
Sektor Elektronika dan peringkat 11 dari Seluruh Emiten Tahun 2009 serta tahun
2008 Perseroan menerima penghargaan sebagai The Best Listed Company 2008 -
Emiten Dengan Kinerja Terbaik Sektor Elektronika yang diberikan oleh Majalah
Investor dan Globe Media Group. Informasi
lengkap mengenai METRODATA silahkan kunjungi www.metrodata.co.id.
Untuk
keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi:
|