Sebagai perusahaan publik, penerapan Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan landasan bagi operasional Perseroan agar pengelolaan Perseroan dapat berjalan secara efisien, efektif dan profesional sehingga tercipta citra Perseroan yang positif serta dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara optimal.
Perseroan secara konsisten mengoptimalkan penerapan Tata Kelola Perusahaan melalui penguatan infrastruktur untuk mencapai praktik terbaik, dengan melakukan penyesuaian sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan agar semakin efektif.
Hal ini mengacu pada 4 (empat) prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Manajemen Perseroan atau karyawan di segala tingkatan organisasi. Keempat prinsip dasar ini adalah:
Transparansi
Transparansi merupakan komitmen untuk memastikan tersedianya informasi penting yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Informasi ini bisa berupa posisi keuangan Perseroan, manajemen dan struktur kepemilikan Perseroan. Semuanya harus tersedia secara akurat, jelas dan tepat waktu.
Akuntabilitas
Akuntabilitas menjamin adanya mekanisme, peran dan tanggung jawab sebuah manajemen profesional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil yang berdampak pada kegiatan-kegiatan operasional Perseroan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah penjabaran yang jelas mengenai peran setiap pihak dalam meraih sasaran bersama, termasuk kepastian bahwa semua regulasi dan semua norma sosial telah dipenuhi.
Kelayakan
Kelayakan menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil diselaraskan dengan kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor dan publik pada umumnya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan di PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”). RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh organ tata kelola lainnya, khususnya untuk menentukan arah jangka panjang Perseroan serta mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Keputusan-keputusan yang diambil pemegang saham di RUPS dapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
Pada tahun 2019, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan (RUPST) pada tanggal 27 Mei 2019. RUPS Tahunan tersebut dihadiri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Ringkasan jadwal dan hasil-hasil RUPS yang diselenggarakan adalah sebagai berikut:
Tanggal Pengumuman : 18 April 2019
Tanggal Pemanggilan Pemegang Saham : 3 Mei 2019
Tanggal Pelaksanaan RUPS : 27 Mei 2019
Tanggal Pengumuman Hasil RUPS : 29 Mei 2019
RUPST ini dihadiri oleh:
Keputusan RUPS Tahunan
1. Memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
2. (i) Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2018 sebesar Rp288.041.219.319.
(ii) Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2018 untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp61.384.422.925, yang merupakan 21,31% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2018 untuk dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibayarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 2.455.376.917 saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp25 yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan. Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan. Mengenai tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai tersebut akan diumumkan dalam surat kabar;
b. Sisanya sebesar Rp226.656.796.394, yang merupakan 78,69% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2018 dicatat sebagai laba ditahan Perseroan.
(iii) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tunai tersebut.
3. (i) Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dan bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sepanjang Kantor Akuntan Publik tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Kantor Akuntan Publik yang dapat memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Terbuka.
b. Independen.
c. Memiliki keahlian dan pengalaman dalam memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Terbuka.
d. Dan ketentuan lain yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
(ii) Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. (i) Menetapkan dan menyetujui honorarium serta tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp2.763.743.125 per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
(ii) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan remunerasi untuk menentukan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
5. Dengan berakhirnya masa jabatan Randy Kartadinata selaku Direktur Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya RUPS tahun ini, namun masa jabatan Direksi lainnya baru akan berakhir tahun 2020, maka dengan persetujuan Dewan Komisaris yang menjalankan fungsinya sebagai komite nominasi dan remunerasi, RUPST memutuskan penyeragaman masa jabatan untuk seluruh anggota Direksi dengan keputusan sebagai berikut:
(i) Memberhentikan dengan hormat Direksi Perseroan sebagai berikut:
(ii) Mengangkat Direksi Perseroan sebagai berikut:
dengan periode jangka waktu dan masa jabatan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024.
Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
dengan periode jangka waktu dan masa jabatan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024.
Dewan Komisaris:
dengan periode jangka waktu dan masa jabatan komisaris yang tidak berubah (tetap), yaitu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang diselenggarakan pada tahun 2015 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2020.
Realisasi Hasil RUPST 2018
Keputusan RUPST 2018 yang memerlukan tindak lanjut telah diselesaikan sepenuhnya oleh manajemen Perseroan di tahun tersebut.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.
Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan kompetensi yang memadai sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroan.
Saat ini, Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari tiga anggota. Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris, dan seorang Komisaris merangkap Komisaris Independen. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS tanggal 8 Juni 2015, untuk jangka waktu lima tahun.
Dewan Komisaris Perseroan telah mengikuti pelatihan internal dalam bidang manajemen, bisnis dan keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi.
Presiden Komisaris Perseroan, Candra Ciputra, mempunyai hubungan afiliasi dengan salah satu pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Ciputra Corpora.
Komisaris Independen berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan dan tidak memiliki hubungan berelasi dengan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris lain, Direksi, ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan, serta tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Susunan dan jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis yang dihadapi Perseroan. Selain itu, faktor-faktor keberagaman, terutama terkait latar belakang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman, juga dipertimbangkan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris dengan garis besar yang mencakup berbagai aspek sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Wewenang Dewan Komisaris
Kode Etik
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Dewan Komisaris Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan fungsi pelaksanaan tugasnya kepada Para Pemegang Saham melalui RUPS.
Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris secara berkala mengadakan rapat-rapat, baik rapat internal maupun rapat dengan Direksi yang membahas kinerja Perseroan secara menyeluruh.
Penilaian Kerja dan Remunerasi
Remunerasi untuk Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris Perseroan menjalankan fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 Oktober 2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai berikut:
Pedoman Nominasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi.
1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Nominasi
2. Tata Cara dan Prosedur Kerja
3. Penyelenggaraan Rapat
Rapat dengan agenda Nominasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.
4. Sistem Pelaporan Kegiatan
Laporan pelaksanaan tugas Nominasi tercantum di dalam laporan pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan dalam RUPS.
Pedoman Remunerasi
Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Remunerasi.
1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Remunerasi
2. Tata Cara dan Prosedur Kerja
A. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang terdiri dari:
B. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. RUPS dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan nilai remunerasi.
Kebijakan remunerasi didasarkan atas:
RUPS dapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk merancang dan menentukan sistem remunerasi termasuk diantaranya honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
C. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Besarnya remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diusulkan dan direkomendasikan oleh Dewan Komisaris (yang dalam hal ini bertindak atau menjalankan fungsinya sebagai Komite Remunerasi). Besarnya gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan berdasarkan kinerja masingmasing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perkembangan pasar dari usaha sejenis. Jumlah besaran remunerasi akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan tingkat kompetitif usaha Perseroan dan kondisi ekonomi pada saat itu.
3. Penyelenggaraan Rapat
Rapat dengan agenda Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.
4. Sistem Pelaporan
Laporan pelaksanaan tugas Remunerasi disampaikan dalam RUPS.
DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 27 Mei 2019, untuk jangka waktu lima tahun.
Anggota Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi antara satu sama lain.
Saat ini Direksi Perseroan berjumlah empat orang, yang terdiri dari seorang Presiden Direktur yang membawahi tiga orang Direktur. Agus Honggo Widodo, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Distribusi. Sjafril Effendi, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Solusi. Randy Kartadinata, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Perseroan.
Ketiga Direktur tersebut, termasuk tiga fungsi Unit Kerja— Departemen Internal Audit, Departemen Legal dan Divisi Sumber Daya Manusia—melapor kepada Susanto Djaja, Presiden Direktur.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris.
Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman Direksi dengan garis besar mencakup berbagai aspek, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Wewenang Direksi
Kode Etik
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Direksi
Direksi mengadakan rapat-rapat baik rapat internal maupun rapat dengan Dewan Komisaris untuk membahas perkembangan dan memutuskan kebijakan-kebijakan pengelolaan Perseroan.
Pada tahun 2019 anggota Direksi mengikuti sejumlah program pelatihan untuk mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya, sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan perkembangan terkini. Direksi juga ikut menghadiri berbagai konferensi yang diselenggarakan pihak prinsipal dan memenuhi undangan pameran TIK di dalam dan luar negeri.
Penilaian Kerja dan Remunerasi
Penilaian terhadap hasil kinerja Direksi dilakukan secara berkala oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi.
KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang bertugas membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan.
Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi kewajaran Laporan Manajemen yang disusun oleh Direksi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan yang dilakukan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan rencana kerja yang telah disusun.
Saat ini Komite Audit terdiri dari tiga orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dan dua orang anggota yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit yang memadai.
Dr. Ir. Antonius Tanan MBA, MSc, MA
Komisaris Independen
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tahun 1984, kemudian memperoleh gelar MBA dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta tahun 1987, memperoleh gelar MSc dalam bidang Urban Development dari University College London, United Kingdom, Inggris tahun 1996 dan memperoleh gelar MA untuk Pendidikan anak berbakat/cerdas istimewa dari University of Connecticut, Amerika Serikat pada tahun 2010. Sedangkan memperoleh gelar Doktor dalam bidang Pendidikan jarak jauh dari Athabasca University, Canada, Amerika Serikat tahun 2017. Memiliki pengalaman bekerja selama 31 tahun dalam Grup Ciputra sejak tahun 1987 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Senior. Sejak tahun 2003 terlibat dalam pengembangan pelayanan Pendidikan di Grup Ciputra meliputi Sekolah Ciputra, Sekolah Citra Kasih dan Sekolah Citra Berkat. Pernah memimpin CEC (Ciputra Entrepreneurship Center) tahun 2006 sampai 2018. Antonius Tanan adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 60 tahun, diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan merangkap Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 26 Juni 2020.
Selvia Wanri, SE
Anggota
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia pada tahun 2003. Memulai karier di KAP Siddharta Siddharta & Widjaja (KPMG International) dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 dengan posisi terakhir Supervisor Auditor. Beliau bergabung dengan Pricewaterhouse Coopers sebagai Manajer Internal Audit sejak tahun 2008 sampai dengan 2011. Saat ini beliau bekerja sebagai konsultan keuangan pada perusahaan swasta. Selvia Wanri adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 39 tahun, diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Juli 2015.
Jimmy Cakranegara, SE
Anggota
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII, Jakarta, Indonesia pada tahun 2003. Memulai karier di KAP Mitra Winata dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2003. Kemudian beliau bergabung dengan KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) sejak tahun 2003 sampai dengan 2008 dan KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja (Morison International) sejak tahun 2008 sampai dengan 2011. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 beliau bergabung dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan (Crowe Horwath) sebagai Senior Manajer Audit. Sampai dengan saat ini beliau bergabung di KAP Yonathan dan Rekan sebagai partner. Jimmy Cakranegara adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 40 tahun, diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2015.
Komite Audit juga senantiasa berkoordinasi dengan Audit Internal Perseroan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.
AUDIT INTERNAL
Perseroan memiliki Departemen Audit Internal yang berada langsung di bawah Presiden Direktur yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan internal. Penerapan pengendalian internal di Perseroan terus ditingkatkan dengan berbagai langkah pengembangan sistem dan prosedur aplikatif. Dengan demikian, Perseroan dapat mencegah terjadinya fraud dan aktivitas lainnya yang dapat merugikan Perseroan.
Departemen Audit Internal Perseroan dibentuk sesuai dengan piagam yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Audit (IIA) dan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yaitu untuk memberikan fungsi pengawasan yang independen dan objektif serta aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasional Perseroan. Fungsi Audit Internal membantu Perseroan mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko dan kontrol demi mencapai tata kelola perusahaan yang baik.
Selaras dengan definisi di atas, Piagam Audit Internal ditetapkan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris, menjadi pedoman bagi Departemen Audit Internal dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit Internal mengatur Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal, Wewenang Audit Internal, Kode Etik Pelaksanaan Kegiatan Audit, Persyaratan Profesionalisme Auditor, hingga Pertanggungjawaban Aktivitas Audit Internal.
Departemen ini dipimpin oleh Kepala Audit Internal, yang bertanggung jawab secara administratif kepada Presiden Direktur dan secara fungsional kepada Komite Audit Perseroan.
Cakupan tugas Audit Internal adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan, standar, prosedur, serta memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien bagi jalannya Perseroan. Kegiatan Audit Internal dan kegiatan konsultasi, yang mencakup kegiatan pengembangan Standard Operating Procedures (SOP) dan audit kepatuhan, difokuskan pada unsur-unsur Manajemen Risiko, Kontrol dan Tata Kelola.
Perseroan terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas pengawasan internalnya, dengan merekrut auditor internal yang memiliki kompetensi yang sesuai dan meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai pelatihan.
Saat ini Internal Audit terdiri dari empat orang, yang diketuai oleh Manajer Audit Internal.
Profil Manajer Audit Internal
Wahyu Prasetyo, SE
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia pada tahun 2007 dan memulai karier sebagai internal audit pada PT Sentraponsel Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjabat sebagai Subsection Head Audit di PT Sayap Mas Utama. Selanjutnya berkarier di First Resources Ltd dan di PT Kino Indonesia Tbk sebagai Manajer Audit Internal. Wahyu Prasetyo adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 35 tahun, dan diangkat sebagai Manajer Audit Internal Perseroan pada tanggal 1 April 2019.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Randy Kartadinata, SE
Sekretaris Perusahaan
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia pada tahun 1992. Mulai berkarier di Kantor Akuntan Publik Internasional Siddharta Siddharta and Harsono/Coopers and Lybrand pada tahun 1992 sebagai Senior Auditor. Kemudian menjabat sebagai Manajer di perusahaan konsultan keuangan internasional PricewaterhouseCoopers dan KPMG. Selanjutnya berkarir di kelompok perusahaan Lippo, Murdaya, Salim, dan Ciputra dalam berbagai jabatan sebagai Senior Management dan Direktur. Randy Kartadinata adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 51 tahun, dan diangkat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sekaligus Sekretaris Perusahaan pada 1 Oktober 2010. Pada tanggal 27 Mei 2019, beliau diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan dan melanjutkan menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan.
Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan berperan dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan regulator, pemegang saham, dan masyarakat luas serta pemangku kepentingan lainnya. Saat ini, Sekretaris Perusahaan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.4 (telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/ POJK.04/2014), dijabat oleh Randy Kartadinata, SE.
Tugas Sekretaris Perusahaan
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan meliputi:
Pelatihan
Di tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan atau pendidikan yang bersifat mendukung pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Sekretaris Perusahaan.
MANAJEMEN RISIKO
Perseroan memandang bahwa penerapan manajemen risiko dalam menjalankan bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pencapaian target kinerja Perseroan yang telah dicanangkan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan secara menyeluruh.
Kualitas penerapan manajemen risiko yang efektif penting bagi Perseroan dalam menghadapi risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal.
Perseroan telah melakukan identifikasi risiko berdasarkan bobot dampak risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan untuk memastikan proses operasional yang efektif, efisien dan dapat diandalkan untuk mendukung strategi Perseroan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan.
Berikut adalah daftar risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya:
Risiko Persaingan Usaha
Dalam bidang usaha distribusi produk dan jasa TIK, Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bertambahnya pemain baru dan masing-masing pemain berusaha mempertahankan dan memperluas pangsa pasarnya. Apabila Perseroan gagal memperluas pangsa pasarnya dan meningkatkan pelayanannya kepada para pelanggan, kemampuannya dalam menghasilkan
pendapatan atau laba akan menurun.
Risiko Terbatasnya Manusia di Bidang TIK di Indonesia
Dalam merealisasikan rencana pengembangan usaha di bidang TIK, Perseroan mengandalkan pertumbuhan usahanya pada manusia, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh para eksekutif dan tenaga ahli yang bekerja di Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan eksekutif dan tenaga ahlinya, hal ini dapat mengakibatkan turnover karyawan yang tinggi. Selanjutnya, jika Perseroan gagal untuk merekrut penggantinya, maka hal ini akan mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Kompetisi dengan Sebagian Pelanggan
Sebagian besar penjualan perangkat keras Perseroan dilakukan melalui para reseller. Strategi Perseroan adalah memberikan akses pada para pembeli korporasi untuk melakukan transaksi pembelian langsung dengan Perseroan. Strategi ini menciptakan kompetisi bagi para reseller, yang sebenarnya merupakan pelanggan Perseroan sekaligus penjual pada pasar korporasi bagi produk- produk yang dijualnya. Strategi ini dapat memengaruhi hubungan dagang Perseroan dengan para reseller, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja Perseroan dan mengurangi pendapatan Perseroan.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Beberapa produk TIK yang ditawarkan Perseroan merupakan produk-produk yang berasal dari pemegang merek di luar negeri yang nilainya terkait dengan kurs valuta asing. Walaupun sebagian besar dari pemegang merek sudah membuka perwakilannya di Indonesia dan menjual produknya dalam mata uang Rupiah, namun kenaikan harga yang mungkin timbul dari penguatan kurs valuta asing akan mengakibatkan turunnya permintaan yang akan memberikan pengaruh terhadap pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan.
PT. Metrodata Electronics, Tbk.
APL Tower 37th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta 11470
Contact Us:
P: (62-21) 2934 5888
F: (62-21) 2934 5899
E: info.metrodata@metrodata.co.id