Tata Kelola Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, penerapan Tata Kelola Perusahaan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan landasan bagi operasional Perseroan

PT Metrodata Electronics Tbk menerapkan prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten. Perseroan terus berupaya memperkuat seluruh infrastruktur terkait untuk menjalankan praktik terbaik, serta menyesuaikan sistem dan prosedur untuk mendukung pelaksanaan tata kelola yang efektif. Terdapat empat prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Manajemen Perseroan atau karyawan di segala tingkatan organisasi. Keempat prinsip dasar ini adalah:
 

Transparansi
Transparansi merupakan komitmen untuk memastikan tersedianya informasi penting yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Informasi ini bisa berupa posisi keuangan Perseroan, manajemen dan struktur kepemilikan Perseroan. Semuanya harus tersedia secara akurat, jelas dan tepat waktu.

Akuntabilitas
Akuntabilitas menjamin adanya mekanisme, peran dan tanggung jawab sebuah manajemen profesional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil yang berdampak pada kegiatan-kegiatan operasional Perseroan.

Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah penjabaran yang jelas mengenai peran setiap pihak dalam meraih sasaran bersama, termasuk kepastian bahwa semua regulasi dan semua norma sosial telah dipenuhi.

Kelayakan
Kelayakan menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil diselaraskan dengan kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor dan publik pada umumnya.

 

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ dengan kedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan di PT Metrodata Electronics Tbk. RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki organ tata kelola lainnya, khususnya untuk menentukan arah jangka panjang Perseroan serta mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.

 

Keputusan-keputusan pemegang saham di RUPS dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

 

Di tahun 2022, Perseroan menyelenggarakan satu kali RUPS, yaitu RUPS Tahunan (RUPST) pada 2 Juni 2022.

 

Ringkasan jadwal dan hasil-hasil RUPST tersebut adalah:

  • Tanggal Pengumuman: 26 April 2022
  • Tanggal Pemanggilan Pemegang Saham: 11 Mei 2022
  • Tanggal Pelaksanaan RUPS: 2 Juni 2022
  • Tanggal Pengumuman Hasil RUPS: 6 Juni 2022

 

RUPST ini dihadiri oleh:

  • Wakil Presiden Komisaris dan satu Komisaris Independen.
  • Presiden Direktur dan dua anggota Direksi lainnya.
  • Seorang anggota Direksi secara online.
  • Perwakilan dari 10.853.528.960 saham (88,406%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

 

Keputusan RUPS Tahunan

1. i) Menyetujui Laporan Tahunan 2021, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2021.
ii) Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2021, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan, selama tahun buku 2021.
 

2. i) Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Rp508.882.529.302;

ii) Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2021 untuk digunakan sebagai berikut:
a) Sebesar Rp128.907.288.142,5 yang merupakan 25,3% dari Laba Bersih Perseroan tahun buku 2021 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibayarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp10,5 yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan. Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan. Mengenai tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai diumumkan di dalam Surat Kabar.

b) Sisanya sebesar Rp379.975.241.159,5 yang merupakan 74,7% dari Laba Bersih Perseroan tahun buku 2021 dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained Earnings) Perseroan.

iii) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Tunai tersebut.
 

3. i) Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan – PricewaterhouseCoopers beserta penerus atau penggantinya untuk melakukan audit tahun buku 2022.

ii) Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
 

4. i) Menetapkan dan menyetujui honorarium serta tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp3.510.000.000 per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.

ii) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan remunerasi untuk menentukan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.

 

Realisasi Hasil RUPST 2022

Keputusan RUPST 2022 yang memerlukan tindak lanjut di luar mekanisme rapat telah diselesaikan sepenuhnya oleh Manajemen Perseroan di tahun tersebut.
 

Realisasi Hasil RUPST & RUPSLB 2021

Seluruh keputusan RUPST & RUPSLB 2021 sepenuhnya dilaksanakan di tahun 2021.
 

Penghitungan Suara oleh Pihak Independen

Untuk RUPST 2022, Perseroan menggunakan pihak independen, PT Datindo Entrycom, untuk melakukan penghitungan suara.

 

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.

Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan kompetensi yang memadai sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroan.

Saat ini, Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari tiga anggota. Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris, dan seorang Komisaris merangkap Komisaris Independen. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2020, untuk jangka waktu lima tahun.

Dewan Komisaris Perseroan telah mengikuti pelatihan internal dalam bidang manajemen, bisnis dan keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi. Presiden Komisaris Perseroan, Candra Ciputra, mempunyai hubungan afiliasi dengan salah satu pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Ciputra Corpora.

Komisaris Independen berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan dan tidak memiliki hubungan berelasi dengan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris lain, Direksi, ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan, serta tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Susunan dan jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis yang dihadapi Perseroan. Selain itu, faktor-faktor keberagaman, terutama terkait latar belakang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman, juga dipertimbangkan.

Saat ini Perseroan memiliki Pedoman Dewan Komisaris dengan garis besar yang mencakup berbagai aspek berikut.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  • Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
  • Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
  • Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan Keputusan RUPS;
  • Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan RUPS;
  • Meneliti dan bertanggung jawab atas laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut; dan
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

 

Wewenang Dewan Komisaris

  • Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
  • Meminta keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan menyangkut Perseroan;
  • Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
  • Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris; dan
  • Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta komite lainnya (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.

 

Kode Etik

  1. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Good Corporate Governance, dan Anggaran Dasar Perseroan serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara Perseroan dengan Dewan Komisaris serta para pihak terkait.
     
  2. Rangkap jabatan:
    1. Anggota Dewan Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik;
    2. Anggota Dewan Komisaris hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik.
       
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan Dewan Komisaris dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Presiden Komisaris, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh Perusahaan kepada publik.
     
  4. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat berpotensi menempatkan Dewan Komisaris pada kemungkinan pertama terhadap potensi benturan kepentingan.
     
  5. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, maka:
    1. Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
    2. Wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat yang minimal memuat nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pengambilan keputusan.
       
  6.  Setiap anggota Dewan Komisaris wajib:
    1. Tidak memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
    2. Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Akuntabilitas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab atas fungsi pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS.

Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris secara berkala mengadakan rapat-rapat, baik rapat internal maupun rapat dengan Direksi yang membahas kinerja Perseroan secara menyeluruh.

Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan minimal tiga bulan sekali, untuk membahas pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Perseroan oleh manajemen. Rapat juga dapat dilangsungkan apabila Direksi perlu meminta persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan strategis yang akan diambil. Pengambilan keputusan dalam rapat didasarkan pada suara terbanyak dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat.

 

Pengembangan Kompetensi

Dewan Komisaris memiliki kebijakan untuk memastikan bahwa setiap anggotanya mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya agar dapat menjalankan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Perseroan secara rutin mengikuti pelatihan internal dalam bidang manajemen, bisnis dan keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi.

 

Penilaian Kerja dan Remunerasi

Evaluasi kinerja Dewan Komisaris didasarkan pada efektivitas pengawasan mereka terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan sebagaimana dijalankan oleh Direksi. Kriteria evaluasinya mencakup pencapaian target, pertumbuhan usaha, kelancaran kegiatan operasional, dan kondisi keuangan Perseroan.

Remunerasi untuk Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi.

 

Penilaian Kerja Komite

Dewan Komisaris memiliki satu komite di bawah pengawasannya, yakni Komite Audit. Kinerja Komite Audit dievaluasi oleh Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan efektivitas pengawasan komite terhadap operasional dan keuangan Perseroan.

Kriteria penilaiannya mencakup berjalannya sistem operasional dengan baik sehingga tindakan yang menyimpang dapat diminimalisasi, serta langkah penyempurnaan terhadap sistem pengawasan komite.

Berdasarkan kriteria tersebut, Dewan Komisaris mengapresiasi kinerja Komite Audit yang memuaskan selama tahun 2022.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris Perseroan menjalankan fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 27 Oktober 2015.

Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai berikut:

 

Pedoman Nominasi

Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi.
 

1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  2. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
  3. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.


2. Tata Cara dan Prosedur Kerja

  1. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
  3. Menyusun Program Pengembangan Kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.


3. Penyelenggaraan Rapat Rapat dengan agenda Nominasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.


4. Sistem Pelaporan Kegiatan

Laporan pelaksanaan tugas Nominasi tercantum di dalam laporan pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan dalam RUPS.

 

Pedoman Remunerasi

Pedoman ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Remunerasi.

1. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran atas remunerasi.
  2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.


2. Tata Cara dan Prosedur Kerja

a. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang terdiri dari:

  1. Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, dan fasilitas lainnya dalam bentuk Non-Natura).
  2. Fasilitas lain dalam bentuk Natura, seperti: tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, dan tunjangan-tunjangan keanggotaan (keanggotaan klub kesehatan).
  3. Retirement benefts (yang diperoleh pada saat akhir masa tugas).

b. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. RUPS dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan nilai remunerasi.

 

Kebijakan remunerasi didasarkan atas

  1. Kelayakan/kewajaran;
  2. Kinerja/prestasi kerja Direksi dan Dewan Komisaris;
  3. Kinerja Perusahaan dan pemenuhan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undangundang Perseroan terbatas;
  4. Ketentuan peraturan perpajakan dan ketenagakerjaan yang berlaku.


RUPS dapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk merancang dan menentukan sistem remunerasi termasuk diantaranya honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

c. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Besarnya remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diusulkan dan direkomendasikan oleh Dewan Komisaris (yang dalam hal ini bertindak atau menjalankan fungsinya sebagai Komite Remunerasi). Besarnya gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perkembangan pasar dari usaha sejenis. Jumlah besaran remunerasi akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan tingkat kompetitif usaha Perseroan dan kondisi ekonomi pada saat itu.


4. Penyelenggaraan Rapat Rapat dengan agenda Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala minimal 4 (empat) bulan sekali.


5. Sistem Pelaporan Laporan pelaksanaan tugas Remunerasi disampaikan dalam RUPS.

 

Program Kompensasi Jangka Panjang Berbasis Kinerja

Perseroan saat ini tidak menjalankan program pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan karyawan. Dengan mempertimbangkan kinerja dan situasi bisnis Perseroan selama ini, manajemen saat ini belum memandang bahwa Perseroan perlu menerapkan program tersebut.

 

Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Anggota Direksi diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 27 Mei 2019, untuk jangka waktu lima tahun.

Anggota Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi antara satu sama lain.

Saat ini Direksi Perseroan berjumlah empat orang, yang terdiri dari seorang Presiden Direktur yang membawahi tiga orang Direktur. Agus Honggo Widodo, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Distribusi. Sjafril Effendi, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Bisnis Solusi. Randy Kartadinata, Direktur, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Perseroan.

Ketiga Direktur tersebut, termasuk tiga fungsi Unit Kerja— Departemen Internal Audit, Departemen Legal dan Divisi Sumber Daya Manusia—melapor kepada Susanto Djaja, Presiden Direktur.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan selaku emiten berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut khususnya untuk ketentuan pasal 35 mengenai kewajiban menyusun Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris.

Saat ini Perseroan telah memiliki Pedoman Direksi dengan garis besar mencakup berbagai aspek, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
  • Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar,
  • Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
  • Mengontrol, memelihara dan mengelola kekayaan Perseroan; dan
  • Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

 

Wewenang Direksi

  • Membentuk dan mengangkat serta memberhentikan Sekretaris Perusahaan atau susunan unit kerja Sekretaris Perusahaan berikut penanggungjawabnya; dan
  • Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

 

Kode Etik

  1. Setiap anggota Direksi wajib mematuhi kode etik yang berlaku di Perseroan, menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan peraturan perundangundangan yang berlaku, Tata Kelola Perusahaan, dan Anggaran Dasar Perseroan serta wajib menghindari kondisi benturan kepentingan antara Perseroan dengan Direksi serta para pihak terkait.
     
  2. Rangkap jabatan:
    1. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik;
    2. Anggota Direksi hanya diperbolehkan paling banyak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan publik lainnya paling banyak 2 (dua) perusahaan publik.
       
  3. Setiap anggota Direksi wajib menjaga kerahasiaan pembahasan dan keputusan Direksi dan atas informasi yang diperoleh dalam Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Presiden Direktur, atau jika informasi tersebut diungkapkan oleh Perusahaan kepada publik.
     
  4. Setiap anggota Direksi dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat berpotensi menempatkan Direksi pada kemungkinan pertama terhadap potensi benturan kepentingan.
     
  5. Saat terjadi benturan kepentingan, maka:
    1. Anggota Direksi dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
    2. Wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam suatu risalah rapat yang minimal memuat nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pengambilan keputusaan.
       
  6. Setiap anggota Direksi wajib:
    1. Tidak memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan keluarga dan/atau pihak-pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, dan
    2. Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Akuntabilitas Direksi

  • Direksi berkewajiban memberikan pelaporan atas semua isu atau hal penting yang terjadi di dalam Perseroan kepada semua anggota Direksi baik dalam Rapat Direksi maupun dalam pertemuan Direksi yang diadakan sewaktuwaktu sesuai dengan kebutuhan para anggota Direksi;
  • Direksi berkewajiban memberikan pelaporan atas halhal penting yang terjadi di dalam Perseroan kepada Dewan Komisaris baik melalui Rapat yang diadakan bersama dengan Direksi maupun dengan Dewan Komisaris, maupun pelaporan secara langsung oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.

Direksi mengadakan rapat-rapat baik rapat internal maupun rapat dengan Dewan Komisaris untuk membahas perkembangan dan memutuskan kebijakan-kebijakan pengelolaan Perseroan.

Rapat Direksi diselenggarakan rata-rata setiap minggu, untuk membahas kinerja berbagai aspek bisnis Perseroan, khususnya operasional dan keuangan, serta menetapkan strategi untuk mencapai target pertumbuhan yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Pengambilan keputusan dalam rapat didasarkan pada suara terbanyak dari anggota Direksi yang hadir.

 

Pengembangan Kompetensi

Direksi memiliki kebijakan untuk memastikan bahwa setiap anggotanya berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya agar dapat menjalankan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab mereka.

Pada tahun 2022 anggota Direksi mengikuti berbagai pelatihan untuk mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya, sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan perkembangan terkini. Direksi juga ikut menghadiri berbagai konferensi yang diselenggarakan pihak prinsipal secara online.

Di tahun 2022, anggota Direksi mengikuti program pengembangan kompetensi yang seluruhnya berlangsung online, baik oleh Perseroan maupun pihak eksternal.

 

Penilaian Kerja dan Remunerasi

Penilaian terhadap hasil kinerja Direksi dilakukan secara berkala oleh Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi. RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi.

 

Penilaian Kerja Komite

Direksi tidak membentuk komite khusus untuk membantu tugas-tugasnya.

 

Komite Audit

Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang bertugas membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan.

Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi kewajaran Laporan Manajemen yang disusun oleh Direksi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan yang dilakukan Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan rencana kerja yang telah disusun.

Saat ini Komite Audit terdiri dari tiga orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dan dua orang anggota yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit yang memadai.

 

Dr. Ir. Tanan Herwandi Antonius, MBA, MSc, MA

Komisaris Independen

Memperoleh gelar Insinyur dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia pada tahun 1984, kemudian memperoleh gelar MBA dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta, Indonesia pada tahun 1987, MSc bidang Urban Development dari University College London (UCL), Inggris pada tahun 1996, dan MA bidang Pendidikan Anak Berbakat/Cerdas Istimewa dari University of Connecticut, AS pada tahun 2010. Memegang gelar Doktor Pendidikan Jarak Jauh dari Athabasca University, Kanada pada tahun 2017. Berpengalaman bekerja selama 31 tahun di Grup Ciputra dari tahun 1987 hingga 2018, dengan jabatan terakhir Direktur Senior. Antonius Tanan adalah Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan merangkap Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 26 Juni 2020.

 

Hasan, SE

Anggota

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia pada tahun 2000. Memulai karier di Arthur Andersen pada tahun 2000, kemudian bergabung dengan Ernst & Young Indonesia dari tahun 2002 hingga tahun 2018, dengan posisi terakhir sebagai Associate Director. Beliau berpengalaman luas selama lebih dari 18 tahun dalam bidang audit eksternal dan konsultasi perusahaan teknologi dan telekomunikasi. Saat ini beliau bekerja sebagai konsultan keuangan pada perusahaan swasta. Hasan adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 44 tahun. Beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 29 Juni 2020.

 

Jimmy Cakranegara, SE

Anggota

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII, Jakarta, Indonesia, pada tahun 2003. Berkarier di KAP Mitra Winata sejak tahun 2002 hingga 2003. Bergabung dengan KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) sejak tahun 2003 hingga 2008, dan KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja (Morison International) sejak tahun 2008 hingga 2011. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2018, beliau bergabung dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan (Crowe Horwath) sebagai Senior Manajer Audit. Hingga kini, beliau merangkap jabatan sebagai Partner di KAP Yonathan dan Rekan. Jimmy Cakranegara adalah Warga Negara Indonesia dan berusia 42 tahun. Beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2015.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang bertugas membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan.

Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi kewajaran Laporan Manajemen yang disusun oleh Direksi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan yang dilakukan Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan rencana kerja yang telah disusun.

Saat ini Komite Audit terdiri dari tiga orang, yang diketuai oleh Komisaris Independen dan dua orang anggota yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit yang memadai.

 

Independensi Komite

Untuk memastikan berlangsungnya proses tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komite Audit diwajibkan untuk menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Seluruh anggota Komite Audit Perseroan merupakan anggota yang independen. Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen, dan kedua anggotanya merupakan pihak eksternal yang tidak terafiliasi atau memiliki hubungan apapun dengan Perseroan ataupun pemegang sahamnya, dan tidak mendapatkan manfaat apapun selain remunerasi yang telah ditentukan bagi mereka sebagai anggota Komite Audit.


Sekretaris Perusahaan

 

Randy Kartadinata, SE

Sekretaris Perusahaan

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia pada tahun 1992. Mulai berkarier di Kantor Akuntan Publik Internasional Siddharta Siddharta and Harsono/Coopers and Lybrand pada tahun 1992 sebagai Senior Auditor. Kemudian menjabat sebagai Manajer di PricewaterhouseCoopers dan KPMG. Pernah berkarier di kelompok perusahaan Lippo, Murdaya, Salim, dan Ciputra dalam berbagai posisi Manajemen Senior dan Direktur. Randy Kartadinata adalah Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun. Beliau diangkat pertama kalinya sebagai Direktur Keuangan Perseroan sekaligus Sekretaris Perusahaan pada 1 Oktober 2010. Pada tanggal 27 Mei 2019, beliau diangkat kembali sebagai Direktur dan melanjutkan jabatannya sebagai Sekretaris Perusahaan.

 

Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan berperan dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan regulator, pemegang saham, dan masyarakat luas serta pemangku kepentingan lainnya.

 

Tugas Sekretaris Perusahaan

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan meliputi:

  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturanperaturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  • Memberikan pelayanan kepada investor atau publik atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan kondisi Perseroan;
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan kepatuhan pada ketentuan perundangan di bidang Pasar Modal;
  • Sebagai juru bicara antara Perseroan dengan OJK, BEI, dan publik;
  • Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh tindakan korporasi Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Paparan Publik;
  • Mengoordinasikan dan menyiapkan notulen Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris;
  • Menjadi penanggung jawab dalam menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal, Perseroan Terbatas dan Investasi.

 

Pelatihan

Di tahun 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan atau pendidikan yang bersifat mendukung pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Sekretaris Perusahaan.

 

Kegiatan Tahun 2022

Di tahun 2022, Sekretaris Perusahaan menyelenggarakan pertemuan dengan analis dan sekuritas untuk menjelaskan kinerja dan prospek usaha Perseroan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan secara berkala mendistribusikan berbagai berita terkait perkembangan usaha Perseroan di industri, termasuk kemitraan dalam ekosistem TIK Indonesia dan regional.

 

Audit Internal & Sistem Pengendalian Internal

 

Wahyu Prasetyo, SE

Manajer Audit Internal

Bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, pada tahun 2007. Memulai karier sebagai staf internal audit pada PT Sentraponsel Indonesia. Pada tahun 2010 menjabat sebagai Subsection Head Audit di PT Sayap Mas Utama. Selanjutnya berkarier di First Resources Ltd dan di PT Kino Indonesia Tbk sebagai Manajer Audit Internal. Wahyu Prasetyo adalah Warga Negara Indonesia berusia 38 tahun. Beliau diangkat sebagai Manajer Audit Internal pada tanggal 1 April 2019.

Departemen Internal Audit berada langsung di bawah Presiden Direktur, dan dibentuk untuk menjalankan pengawasan internal.

Piagam Internal Audit Perseroan disusun berdasarkan rekomendasi Institute of Internal Audit (IIA) dan POJK No. 44/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Internal Audit, yaitu untuk memberikan fungsi pengawasan yang independen dan objektif serta aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasional Perseroan. Fungsi Internal Audit membantu Perseroan mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko dan kontrol demi mencapai tata kelola perusahaan yang baik.

Selaras dengan defnisi di atas, Piagam Internal Audit ditetapkan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris, menjadi pedoman bagi Departemen Internal Audit dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Internal Audit mengatur tugas dan tanggung jawab audit internal, wewenang audit internal, kode etik pelaksanaan kegiatan audit, persyaratan profesionalisme auditor, hingga pertanggungjawaban aktivitas audit internal.

Departemen ini dipimpin oleh Kepala Audit Internal, yang bertanggung jawab secara administratif kepada Presiden Direktur dan secara fungsional kepada Komite Audit Perseroan.

Cakupan tugas Internal Audit adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan, standar, prosedur, serta memberikan rekomendasi yang efektif dan efsien bagi jalannya Perseroan. Kegiatan Internal Audit dan kegiatan konsultasi, yang mencakup kegiatan pengembangan Standard Operating Procedures (SOP) dan audit kepatuhan, difokuskan pada unsur-unsur Manajemen Risiko, Kontrol dan Tata Kelola.

Perseroan terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas pengawasan internalnya, dengan merekrut auditor internal yang memiliki kompetensi yang sesuai dan meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai pelatihan.

Saat ini Internal Audit terdiri dari empat orang, yang diketuai oleh Manajer Audit Internal. Sebagai Manajer Audit Internal, Wahyu Prasetyo memiliki sertifkasi Risk Management Certifcation dari ERMAP, Lead Auditor ISO 27001:2013, dan Certifed Information Technology Auditor Professional.

Selama tahun 2022, Internal Audit menyelenggarakan proses audit internal pada 16 departemen berdasarkan penilaian risiko.

 

Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian internal di Perseroan telah dibangun berdasarkan standar-standar yang berlaku secara internasional, terutama COSO Internal Control Integrated Framework, serta berbagai peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.

Pengendalian internal diterapkan pada dua aspek besar dalam Perseroan, yakni aspek operasional dan aspek finansial.

Pihak yang bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian internal adalah semua pihak yang bersinggungan langsung dengan setiap operasi dan aspek finansial di Perseroan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengendalian tiga lini pertahanan. Pihak yang menjadi koordinator seluruh upaya pengendalian internal adalah Internal Audit.

Penerapan pengendalian internal di Perseroan terus ditingkatkan dengan berbagai pengembangan sistem dan prosedur aplikatif. Dengan demikian, Perseroan dapat mencegah fraud dan aktivitas lainnya yang dapat merugikan Perseroan.

Setiap tahun, kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal yang berlaku di Perseroan ditinjau secara bersamasama oleh Internal Audit dan Direksi. Untuk tahun 2021, dengan memperhatikan pelaksanaan sistem tersebut dan hasil-hasil yang diperoleh, maka Direksi berkesimpulan bahwa sistem pengendalian internal di Perseroan saat ini berlangsung dengan baik dan masih memadai untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan bisnis Perseroan sesuai cakupan bisnisnya saat ini.

 

Manajemen Risiko

Manajemen risiko yang kuat membantu Perseroan menghadapi risiko usaha yang berasal dari faktor-faktor internal dan eksternal. Kerangka manajemen risiko ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya terkoordinasi untuk mencapai target kinerja Perseroan yang telah dicanangkan dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara menyeluruh.

Perseroan telah mengidentifkasi risiko berdasarkan bobot dampak risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan, untuk memastikan proses operasional yang efektif, efsien, dan dapat diandalkan. Dengan demikian, strategi Perseroan dapat terlaksana dan Tata Kelola Perusahaan dapat berlangsung dengan baik.

Berikut adalah daftar risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya:

 

Risiko Persaingan Usaha

Dalam bidang usaha distribusi produk dan jasa TIK dan digital, Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bertambahnya pemain baru, yang masing-masing berupaya mempertahankan dan memperluas pangsa pasar mereka. Apabila Perseroan gagal memperluas pangsa pasarnya dan meningkatkan pelayanannya kepada para pelanggan, kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan atau laba akan menurun.

 

Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia di Bidang TIK di Indonesia

Dalam merealisasikan rencana pengembangan usaha di bidang TIK dan digital, Perseroan mengandalkan pertumbuhan usahanya pada tenaga kerja yang kompeten, berkeahlian, dan berketerampilan. Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan eksekutif dan tenaga ahlinya, maka turnover karyawan akan tinggi. Selanjutnya, jika Perseroan gagal merekrut penggantinya, kinerja Perseroan akan terpengaruh, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Perseroan. Selain itu, ketidakmampuan karyawan Perseroan dalam mengikuti perkembangan di bidang TIK di pasar dapat menyebabkan produk dan layanan yang Perseroan tawarkan tidak lagi relevan atau menarik bagi konsumen. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja fnansial Perseroan.

 

Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing

Beberapa produk TIK yang ditawarkan Perseroan merupakan produk-produk yang berasal dari pemegang merek di luar negeri yang nilainya terkait dengan kurs valuta asing. Walaupun sebagian besar pemegang merek telah membuka perwakilannya di Indonesia dan menjual produknya dalam mata uang Rupiah, kenaikan harga yang mungkin timbul dari penguatan kurs valuta asing dapat berakibat pada turunnya permintaan. Ini akan berpengaruh negatif terhadap pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan.

 

Risiko Penggunaan Sistem Teknologi Informasi

Sebagai bisnis yang menjual sekaligus menerapkan sistem dan infrastruktur teknologi informasi secara komprehensif di seluruh rangkaian operasinya, Perseroan menghadapi risiko timbulnya kegagalan fungsi dari sistem dan infrastruktur tersebut akibat kerusakan fsik, ketidakstabilan jaringan listrik dan internet, serta berbagai serangan siber. Semua faktor tersebut dapat mengganggu integritas jalannya usaha Perseroan. Selain dapat menimbulkan kerugian fnansial yang material, hal ini juga dapat menurunkan citra Perseroan sebagai perusahaan TIK yang tepercaya dan terkemuka di mata konsumen dan masyarakat luas.

 

Risiko Hukum

Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan wajib tunduk pada seluruh hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan di Republik Indonesia. Selain itu, Perseroan juga memiliki sejumlah perikatan hukum dengan berbagai pihak pemangku kepentingan dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan hukum ataupun kesepakatan yang sah secara hukum dengan pihak-pihak tertentu dapat menimbulkan tuntutan hukum yang ditujukan pada Perseroan. Selanjutnya, keputusan pengadilan atas kasus hukum yang melibatkan Perseroan dapat menyebabkan gangguan operasional dan/atau kerugian fnansial yang signifkan dalam bentuk denda dan kompensasi.

Mitigasi Risiko Setiap risiko utama yang dihadapi Perseroan telah dimitigasi dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari, antara lain:

  • Perencanaan strategi bisnis yang matang dan menjawab kebutuhan semua pemangku kepentingan terkait;
  • Perencanaan keuangan yang kokoh, untuk melindungi nilai investasi, cadangan permodalan, dan arus kas dari berbagai risiko keuangan yang mungkin muncul;
  • Pendekatan melalui berbagai lini untuk menambah jumlah prinsipal dan jenis brand/produk yang dapat ditawarkan untuk semakin memperluas pangsa pasar;
  • Program-program pengembangan talenta dan kompetensi baik secara internal maupun melalui kerja sama dengan pihak eksternal untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas di bidang TIK;
  • Program-program penjualan yang atraktif bagi dealer dan reseller untuk memastikan proposisi nilai Perseroan senantiasa kompetitif, dan bahwa kompetisi usaha di pasar berlangsung secara adil dan wajar;
  • Penerapan sistem manajemen keamanan informasi yang didukung oleh teknologi dan perangkat TIK yang terdepan di industri untuk mengantisipasi dan menetralkan serangan siber yang muncul, dan ditunjang oleh pemeliharaan perangkat TIK secara rutin; serta
  • Kajian hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam kegiatan bisnis sehari-hari untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, dan pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perjanjian.


Efektivitas Manajemen Risiko

Efektivitas sistem manajemen risiko yang berlaku di seluruh Perseroan dievaluasi secara rutin pada rapat Direksi.

Berdasarkan semua temuan dan hasil usaha di tahun 2022, Direktur menyimpulkan bahwa sistem manajemen risiko telah diterapkan secara tepat dan terintegrasi sepanjang tahun.

Direksi juga berpendapat bahwa terdapat mekanisme yang kuat dan memadai untuk secara efektif mengelola risiko-risiko yang diperkirakan akan muncul di masa depan.

Metrodata logo

PT. Metrodata Electronics, Tbk.

APL Tower 37th Floor 
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta 11470

Contact Us:

P: (62-21) 2934 5888
F: (62-21) 2934 5899
E: info.metrodata@metrodata.co.id

social media