28 Oct 2021
  • Share:

Keselamatan Bersepeda

Sepeda telah menjadi tren moda transportasi untuk berbagai kegiatan, ke kantor, ke sekolah dan juga berolahraga. Maraknya pesepeda berlalu-lintas di jalan raya, baik di hari libur maupun hari kerja berpotensi terjadinya kecelakaan saat bersepeda.

Sepeda telah menjadi tren moda transportasi untuk berbagai kegiatan, ke kantor, ke sekolah dan juga berolahraga. Maraknya pesepeda berlalu-lintas di jalan raya, baik di hari libur maupun hari kerja berpotensi terjadinya kecelakaan saat bersepeda. Kementerian Perhubungan mengantisipasi dampak negatif bersepeda dengan menerbitkan peraturan-perundangan bagi pesepeda. Salah satunya dengan dirilisnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan, berikut ini hal – hal yang perlu diperhatikan:

 

PERSYARATAN KESELAMATAN

  1. Spakbor
  2. Lampu
  3. Sistem Rem
  4. Bel
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

 

KETENTUAN BERKENDARA DI JALAN

  1. Menggunakan helm dan alas kaki.
  2. Menyalakan lampu, memakai pakaian dan atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari.
  3. Ketika akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan dibelakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan, berupa :
    1. Belok Kiri (Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu).
    2. Belok kanan (​​​​Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu)
    3. Berhenti (Pesepeda dapat mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala.
    4. Memberi jalan bagi pengendara lain (Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain) 
  4. Memahami dan mematuhi tatacara berlalu lintas, diantaranya:
    1. Bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
    2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
    3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

 

FASILITAS JALUR SEPEDA

  1. Berbagi jalan dengan kendaraan bermotor
  2. Lajur / jalur khusus yang berada pada bahu jalan
  3. Lajur / jalur khusus terpisah dengan badan jalan
  4. Menggunakan bahu jalan
  5. Jalur sepeda ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

 

LARANGAN

  1. Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk dibagian belakang.
  3. Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara.
  4. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  5. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

 

Yuk, kita tertib berlalu lintas agar bersepeda lebih aman dan nyaman.

 

Safety First !!!





Back To List
Metrodata logo

PT. Metrodata Electronics, Tbk.

APL Tower 37th Floor 
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta 11470

Contact Us:

P: (62-21) 2934 5888
F: (62-21) 2934 5899
E: info.metrodata@metrodata.co.id

social media