Jajaran Direksi PT Metrodata Electronics Tbk & Entitas Anak (kiri ke kanan):
Ketut Swastika Kamayana, Presiden Direktur PT Soltius Indonesia; Aldriano Medise, General Manager PT My Icon Technology; Randy Kartadinata, Direktur Independen PT Metrodata Electronics Tbk; Susanto Djaja, Presiden Direktur PT Metrodata Electronics Tbk; Agus Honggo Widodo, Presiden Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia dan Sjafril Effendi, Presiden Direktur PT Mitra Integrasi Informatika.
Jakarta, 8 Juni 2015 - PT. Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”), sebuah perusahaan Distribusi, Solusi, Konsultan Teknologi Informasi & Komunikasi (“TIK”) dan Modern Retail yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1990 (IDX: MTDL), pada hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Selengkapnya agenda dan hasil RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Dalam rapat ini diagendakan mengenai:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
2. Persetujuanatas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
3. PenunjukkanKantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroanuntuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya;
4. Penetapandan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penetapangaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan rapat, maka hasil RUPST adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited, dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2014, yaitu:
i. Mengkapitalisasi sebagian laba bersih Perseroan tahun buku 2014, yaitu sebanyak - banyaknya Rp 44.599.142.460 (empat puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh Rupiah) atau 24,8% (dua puluh empat koma delapan persen) dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2014, dengan cara membagi Dividen Saham dengan rasio 35 : 1 yaitu 35 saham lama akan memperoleh 1 saham baru, sehingga jumlah dividen saham yang akan dibagikan adalah sebanyak-banyaknya 64.171.428 (Enam puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan) saham baru;
ii. Sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau 2,8% (dua koma delapan persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2014 untuk digunakan sebagai cadangan sesuai dengan UUPT;
iii. Sisanya dicatat sebagai laba ditahan Perseroan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Saham, menentukan jumlah lembar saham yang akan dikeluarkan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, membuat dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pembagian Dividen Saham.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny – Deloitte Touche Tohmatsu Limited ataupun para penerus dan penggantinya atau Kantor Akuntan Publik Independen lainnya yang terdaftar di OJK untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut berikut persyaratan lain penunjukannya.
4. a. Menyetujui dan mengangkat kembali :
- CANDRA CIPUTRA, MBA, selaku Presiden Komisaris;
- BEN ARISTARCHUS WIDYATMODJO, MBA, selaku Wakil Presiden Komisaris;
- LULU TERIANTO BCA, MM., selaku Komisaris Independen;
- SUSANTO DJAJA SE., MH, selaku Presiden Direktur;
- Ir. AGUS HONGGO WIDODO, selaku Direktur;
- Ir. SJAFRIL EFFENDI, selaku Direktur;
Dengan periode jangka waktu dan masa jabatan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2020.
b. Menetapkan Bapak RANDY KARTADINATA, SE sebagai Direktur Independen Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2019.
c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris: CANDRA CIPUTRA, MBA;
Wakil Presiden Komisaris: BEN ARISTARCHUS WIDYATMODJO, MBA;
Komisaris Independen: LULU TERIANTO BCA., MM.
Direksi :
Presiden Direktur: SUSANTO DJAJA, SE., MH;
Direktur: Ir. AGUS HONGGO WIDODO;
Direktur: Ir. SJAFRIL EFFENDI;
Direktur Independen: RANDY KARTADINATA, SE
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
5. a. Menetapkan dan menyetujui honorarium serta tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp.2.448.964.900 (dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukangaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Dalam rapat ini diagendakan mengenai:
1. Persetujuan Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan termasuk : (i) Perubahan Dalam Rangka Penyesuaian Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, (ii) Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Disesuaikan Dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 Tentang Pokok Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, (iii) Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan Dengan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor dalam Rangka Pembagian Dividen Saham
Sehubungan dengan pelaksanaan rapat, maka hasil RUPSLB adalah sebagai berikut:
(i) Menyetujui perubahan dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Menyetujui perubahan dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1 Tentang Pokok Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
(iii) Menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam rangka pembagian dividen saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebelum Rapat ini;
(iv) Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan-keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, baik untuk masing-masing maupun keseluruhan keputusan tersebut, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan format Anggaran dasar yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan, untuk menetapkan kepastian jumlah saham baru yang dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pembagian dividen saham tersebut termasuk untuk mengubah, menyusun dan menegaskan kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut (bilamana diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan selain hasil RUPST dan RUPSLB, Perseroan juga menyampaikan LAPORAN KINERJA KEUANGAN sebagai berikut:
Perseroan berhasil membukukan penjualan tahun 2014 sebesar Rp 8,44 triliun, meningkat sebesar 15,28% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 7,33 triliun. Kontribusi terbesar untuk penjualan Perseroan di tahun 2014 terutama berasal dari 2 unit bisnis Perseroan yaitu Unit Bisnis Distribusi dan Unit Bisnis Solusi. Unit Bisnis Distribusi, melalui entitas anak yaitu PT. Synnex Metrodata Indonesia mencatatkan penjualan sebesar Rp6,85 triliun atau meningkat sebesar 21,75% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi pencapaian tersebut berasal dari peningkatan jumlah reseller yang aktif, mencapai 1309 reseller (bertumbuh 8%) dan peningkatan penjualan smartphone. Perseroan terus memperluas penetrasi produk-produk TIK di beberapa kota termasuk kota-kota kecil dan terus memperkaya jenis – jenis produk yang dijual.
Saat ini, MTDL telah memiliki 20 titik infrastruktur penjualan yang menjangkau 123 kota-kota di Indonesia.
Sementara itu, unit bisnis solusi Perseroan, melalui entitas anak yaitu PT. Mitra Integrasi Informatika di tahun 2014 mencatatkan penjualan sebesar Rp 1,69 triliun atau meningkat 2,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja unit bisnis solusi didukung oleh ekspansi pasar dengan meningkatkan kerjasama dengan mitra strategis yang menghadirkan solusi TIK yang terintegrasi seperti Cloud Computing, Enterprise Mobility System & Network Integration Services, Business Discovery & Analytical, Consulting Services danManaged Services. Bahkan Perseroan juga menjadi salah satu pelopor yang menjual solusi komputasi awan kepada beberapa perusahaan nasional.
Selama tahun 2014 ini, MTDL juga terus melanjutkan pengendalian terhadap biaya-biaya operasional perusahaan, sehingga pertumbuhan biaya operasional sebesar 9,12% jauh lebih rendah dari peningkatan penjualan sebesar 15,28%.
Alhasil, Laba Bersih MTDL untuk tahun 2014 ini mencapai Rp 179,66 miliar atau bertumbuh sebesar 57,95% dibandingkan dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp 113,75 miliar.
Atas pencapaian kinerja dan berbagai prestasi yang diraih pada tahun 2014, Perseroan menjadi satu-satunya perusahaan TI nasional yang masuk dalam Fortune 100. Hal ini menjadi kebanggaan bagi kami yang telah berupaya dalam memaksimalkan kinerja selama tahun 2014. Selain itu, Perseroan juga mendapatkan penghargaan bergengsi dari beberapa institusi lainnya seperti The Best 50 Companies – Majalah Forbes Indonesia, The Most Powerful & Valuable Company – Majalah Warta Ekonomi, Top Emiten – Majalah Investor.
Selain penghargaan yang diperoleh di tahun 2014, baru baru ini Perseroan mendapatkan penghargaan sebagai Asia’s Best Companies 2015 untuk kategori Best Small – Cap peringkat ke 2 dari majalah Finance Asia.
Dengan penghargaan yang diperoleh, Perseroan semakin yakin kepada tujuan untuk menjadi perusahaan TIK yang terdepan di Indonesia.
Seperti diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kuartal pertama tahun 2015 melambat dan hanya mencapai 4,7% berbanding 5,2% pada periode yang sama di tahun 2014. Selain itu Rupiah melemah dan mencapai pada tingkat Rp 13.000 per dolar Amerika Serikat. Namun Perseroan pada kuartal pertama tahun 2015 masih mampu membukukan penjualan sebesar Rp 2,2 triliun, meningkat Rp 415 miliar (23,2%) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun peningkatan penjualan ini terutama didorong oleh penjualan smartphone dan tablet yang telah mencapai 20% dari total penjualan MTDL, namun penjualan produk Teknologi Informasi sendiri cenderung stagnan sejalan dengan melambatnya pertumbuhan industri Teknologi Informasi.
Selain itu, di tengah persaingan yang ketat, margin laba kotor Perseroan pada kuartal pertama tahun 2015 ikut tergerus, namun secara bottom line Perseroan masih mampu membukukan laba bersih senilai Rp 34,4 milyar atau meningkat 9,8% dibandingkan kuartal pertama tahun sebelumnya (Rp 31,4 milyar).
PT. Metrodata Electronics, Tbk.
APL Tower 37th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta 11470
Contact Us:
P: (62-21) 2934 5888
F: (62-21) 2934 5899
E: info.metrodata@metrodata.co.id