19 Mar 2021
  • Share:

Pengelolaan Masker Bekas Sekali Pakai

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker. Masker sekali pakai bisa menyebabkan peningkatan timbunan sampah masker dan menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, oleh karena itu harus dikelola dengan tepat.

 

Masker bekas yang dipakai oleh orang sehat:

  1. Lakukan disenfeksi pada masker bekas
  2. Gunting dan ubah bentuk masker, agar tidak dapat dipakai lagi.
  3. Bungkus rapat dalam plastik.
  4. Buang ke tempah sampah domestik. Apabila tersedia, buang ke tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik.

Cuci tangan dan cuci gunting dengan sabun dari air mengalir.

 

Masker bekas pakai oleh penderita Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah:

  1. Bungkus rapat dalam plastik dan diberi label “Limbah Infeksius”.
  2. Cuci tangan dengan sabun dari air mengalir.
  3. Hubungi petugas pelayanan kesehatan / sanitarian puskesmas yang terdekat untuk pengambilan.

 

Ayo, mulailah pilah sampah dari rumah, lakukan pengelolaan sampah masker demi lingkungan yang lebih sehat dan memutus rantai penularan COVID-19.

 

 

 

Referensi:
SE Kementerian Lingkungan Hidup  &  Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020.





Back To List
Metrodata logo

PT. Metrodata Electronics, Tbk.

APL Tower 37th Floor 
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28
Jakarta 11470

Contact Us:

P: (62-21) 2934 5888
F: (62-21) 2934 5899
E: info.metrodata@metrodata.co.id

social media